SOLOK KOTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Solok, Sumatera Barat, terus berjibaku melaksanakan tugas-tugas pengawasan, dalam rangka menjamin jslannya pelaksanaan Pemilu yang sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku, serta menjamin dan memastika seluruh elemen memperoleh haknya masing-masing, baik peserta Pemilu maupun bagi pemilih.
Seluruh proses pengawasan pun dilaksanakan secara terbuka dengan terus memberikan informasi kepada publik, agar seluruh pihak bisa terlibat dan berperan aktif dalam setiap tahapan, khususnya dalam melakukan pengawasan partisipatif.
Seperti yang dilaksanakan Bawaslu Kota Solok pada Senin, 17 April 2023, dengan melibatkan media memberikan informasi terkait hasil terhadap proses yang sedang berlangsung, yaitu Pemutakhiran data Pemilih dan penyusunan daftar Pemilih Pemilih mrlalui proses pencocokan dan penelitian (Coklit).
Dalam kegiatan yang digelar di Kantor Bawaslu Kota Solok itu, hadir Ketua Bawaslu Kota Solok Triati, S.Pd, bersama Anggota Komisioner Dr.Budi Santosa MP, dan Kepala Sekretariat Bawaslu Kota Solok Agustin Melta S.Sos, beserta staf.
Baca juga:
Eddy Syarif: Keresahan Rakyat
|
Dalam paparannya, Ketua Bawaslu Kota Solok Triati menyampaikan, bahwa selama pelaksanaan pengawasan Coklit pemutakhiran data dan penyusunan data pemilih Pemilu 2024, yang dilaksanakan sejak 12 Februari hingga 14 Maret 2023, Bawaslu Kota Solok bersama jajaran Pengawas Pemilu Kecamatan dan Pengawas Pemilu Kelurahan menemukan 1.448 pemilih pemula yang belum memiliki KTP-El.
Pengawasan ini akan tetap berlanjut dengan pengawasan penyusunan Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) oleh PPS sampai tanggal 29 Maret 2023.
Selain itu Bawaslu Kota Solok dan jajaran juga menemukan beberapa persoalan yang menjadi catatan dari hasil pengawasan, diantaranya Pemilih yang telah meninggal dunia 77 orang, Pemilih yang menjadi anggota TNI 13 orang, Pemilih yang menjadi anggota Polri 12 orang, Pemilih salah penempatan TPS 16 orang, Pemilih pindah domisili 9 orang, dan Pemilih disabilitas 69 orang.
Kemudian, dijelaskan Triati, Panwaslu Kelurahan se-Kota Solok juga telah melaksanakan pengawasan melekat (Waskat) pelaksanaan Coklit oleh Pantarlih 1 TPS per-Kelurahan dari tanggal 12 hingga 19 Februari 2023. Selanjutnya tanggal 20 Februari sampai 14 Maret 2023, Panwaslu Kelurahan Se-Kota Solok melaksanakan pengawasan uji petik/ uji sampel sebabanyak minimal 10 KK per hari.
Panwaslu Kelurahan se-Kota Solok telah melaksanakan pengawasan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) tingkat kelurahan oleh PPS tanggal 31 Maret 2023.
Selanjutnya, Panwaslu Kecamatan telah melaksanakan pengawasan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) tingkat kecamatan oleh PPK tanggal 02 April 2023.
“Bawaslu Kota Solok juga melaksanakan Pengawasan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Tingkat Kota Solok Pada Pemilu Tahun 2024, pada hari Rabu 05 April 2023, yang digelar oleh KPU Kota Solok, ” tambah Triati.
Adapun Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilu tahun 2024 telah ditetapkan oleh KPU Kota Solok pada tanggal 5 April 2023, dengan rincian jumlah TPS sebanyak 236, dan Pemilih DPS (Daftar Pemilih Sementara) berjumlah 55.991, dengan rincian laki-laki 27.599 dan perempuan 28.392 orang.
Lebih jauh diterangkan Tri, Bawaslu Kota Solok telah memberikan surat imbauan kepada KPU Kota Solok untuk menyosialisasikan tahapan Pemutakhiran Data dan Penyusunan daftar Pemilih Pemilu 2024 kepada masyarakat dan seluruh stakeholder terkait, mengumumkan DPS di papan pengumuman, website KPU, media sosial dan di tempat-tempat strategis yang ramai dikunjungi oleh masyarakat.
Bawaslu Kota Solok juga telah menyampaikan surat imbauan kepada seluruh pimpinan partai politik peserta Pemilu 2024 tingkat Kota Solok, untuk mencermati dan meneliti Daftar Pemilih Sementara (DPS) per-TPS yang telah ditetapkan oleh KPU Kota Solok, memastikan seluruh pengurus, anggota dan konstituen Partai Politik telah terdaftar dalam DPS, ikut serta mengawasi Pengumuman DPS per-TPS yang diumumkan oleh PPS pada papan pengumuman yang mudah dijangkau oleh masyarakat (12 – 25 April 2023), dan menyampaikan masukan dan tanggapan terhadap DPS (12 April – 02 Mei 2023), yang telah ditetapkan oleh KPU Kota Solok.
“Catatan pengawasan yang masih ada dan menjadi pekerjaan bersama-sama adalah, Pemilih yang meninggal dunia setelah dilakukan coklit oleh Pantarlih tanggal 12 Februari – 14 maret 2024, dimana pemilih ini berpotensi masih terdaftar namanya dalam DPS (hampir diseluruh kelurahan / 13 kelurahan ada di Kota Solok). Oleh sebab itu kita mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan masukan dan tanggapan terhadap pengumuman Daftar Pemilih Sementara (DPS), ” pungkas Triati.
Baca juga:
Negara Sakit, Anies Hadir Membawa Perubahan
|
"Untuk memaksimalkan pengawasan, Bawaslu Kota Solok bersama jajaran pengawas Pemilu kecamatan dan pengawas pemilu kelurahan se-Kota Solok telah membuka Posko Kawal Hak Pilih, dalam rangka menerima laporan atau pengaduan masyarakat yang belum terdaftar sebagai pemilih, " ungkap Tri.
Secara terpisah anggota komisioner Bawaslu Kota Solok Budi Santosa mengatakan, untuk memastikan apakah sudah terdaftar sebagai pemilih pada Pemilu 2024, masyarakat dapat melakukan cek terhadap data pemilih, melalui link : https://cekdptonline.kpu.go.id