Bawaslu Kota Solok Laksanakan Evaluasi Pengawasan Penetapan Peserta dan Dapil Pemilu 2024

    Bawaslu Kota Solok Laksanakan  Evaluasi Pengawasan Penetapan Peserta dan Dapil  Pemilu 2024

    SOLOK KOTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Solok, Sumatera Barat melaksanakan Evaluasi Pengawasan Penetapan Peserta Pemilu dan Penetapan Daerah Pemilihan Pemilu Tahun 2024, Selasa, 21 Februari 2023.

    Kegiatan yang digelar di Hotel Taufina, Kota Solok itu dibuka oleh Plh. Ketua Bawaslu Kota Solok Rafiqul Amin, S.Pd.I, M.Pd. Tampak hadir Koordinator Divisi Pencegahan Bawaslu Kota Solok Dr.Budi Santosa, MP, Kepala Sekretariat Bawaslu Kota Solok Agustin Melta, S.Sos, beserta Staf, Anggota KPU Kota Solok, dan Panwaslu Kecamatan.

    Plh. Ketua Bawaslu Kota Solok Rafiqul Amin dalam sambutannya menyatakan bahwa, Evaluasi Pengawasan Penetapan Peserta Pemilu dan Penetapan Daerah Pemilihan Pemilu Tahun 2024, dilaksanakan dalam rangka menyamakan persepsi terhadap pelaksanaan pengawasan pendaftaran partai politik, dan pengawasan penetapan daerah pemilihan DPRD Kota Solok pada Pemilu tahun 2024.

    “Pengawasan Tahapan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Tahapan Penetapan Daerah Pemilihan Pemilu Tahun 2024 telah selesai dilaksanakan, sehingga hari ini perlu kita lakukan evaluasi”, jelas Rafiqul.

    “Evaluasi perlu dilakukan untuk mencegah terjadinya sengketa proses pemilu pada tahapan tersebut, " inbuhnya.

    Dipeparkan Rafiqul, bahwa ada 18 partai politik secara nasional yang telah ditetapkan oleh KPU RI, yakni Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai NasDem, Partai Buruh, Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai UMMAT.

    Lebih lanjut diungkapkannya, Daerah Pemilihan (Dapil) merupakan arena kompetisi beserta jumlah kursi yang diperebutkan untuk mewakili aspirasi dan kepentingan masyarakat dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.

    “Penyusunan dan Penetapan Dapil anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kab./Kota memperhatikan prinsip : kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integralitas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesifitas, dan kesinambungan”, terang Rafiq.

    Sementara itu, Koordinator Divisi Pencegahan Bawaslu Kota Solok Budi Santosa menyatakan bahwa Evaluasi adalah penilaian terhadap pelaksanaan pengawasan Penetapan Peserta Pemilu dan Penetapan Daerah Pemilihan Pemilu Tahun 2024, yang telah dilaksanakan oleh Bawaslu Kota Solok beserta jajaran.

    Menurut Budi, semua yang hadir tersebut adalah subyek dan obyek pelaku dalam pelaksanaan tahapan pendaftaran partai politik dan pengawasan penetapan daerah pemilihan DPRD Kota Solok pada Pemilu tahun 2024.

    "Jadi saya yakin, kita bisa memberikan penilaian terhadap seluruh proses yang telah berlangsung dari tahapan awal sampai akhir, " tuturnya.

    Dalam kesempatan itu, Anggota KPU Kota Solok Ilham Eka Putra, SE, MM, yang hadir dalam kegiatan tersebut menerangkan bahwa, KPU Kota Solok telah melaksanakan Tahapan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Selain itu, juga telah melaksanakan tahapan penyusunan daerah pemilihan dimana daerah pemilihan DPRD Kota Solok untuk Pemilu 2024, yakni Dapil Kota Solok I meliputi daerah Kecamatan Lubuk Sikarah (jumlah penduduk 42.644) dengan alokasi kursi sebanyak 11 kursi dan Dapil Kota Solok II meliputi daerah Kecamatan Tanjung Harapan (jumlah penduduk 34.891) sebanyak 9 alokasi kursi untuk Pemilihan Umum Tahun 2024.

    “Dapil Kota Solok I ditetapkan untuk wilayah Kecamatan Lubuk Sikarah karena merupakan wilayah kedudukan Ibu Kota Solok dan penetapan nomor dapil selanjutnya dilakukan mengikuti arah jarum jam pada peta wilayah daerah yakni Dapil Kota Solok II untuk wilayah Kecamatan Tanjung Harapan ”, jelas Ilham.

    Seluruh peserta yang hadir diberikan kesempatan untuk menyampaikan masukan, kritik dan sara yang bersifat membangun dalam rangka penyempurnaan dan perbaikan serta suksesnya pelaksanaan pengawasan setiap tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu 2024.

    kota solok bawaslu kota solok evaluasi pengawasan penetapan peserta dan dapil pemilu pemilu 2024
    JIS Sumbar

    JIS Sumbar

    Artikel Sebelumnya

    Pimpin Upacara Bendera Sekaligus Korps Raport...

    Artikel Berikutnya

    Awali Tahun 2023, Pemko Solok Gelar Apel...

    Berita terkait